Putusan PN DENPASAR Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Erfan Jamil, Usaha Tarigan |
Panitera | I Nyoman Jaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja tertanggal 15 Maret 2019 yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat adalah sahmenurut hukum;3. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah dan hak-hak lain Penggugat sejak bulan Februari 2020 bertentangan dengan hukum yang berlaku dan merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 3 April 2020;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai dengan perincian berikut ini ; - Upah Penggugat dari bulan Februari 2020 sampai dengan April 2020 3 bln x Rp.132.700.000,00 ------------------------ = Rp.398.100.000,00 - Denda keterlambatan pembayaran upah Penggugat 50% x Rp.398.100.000,00------------------------- = Rp.199,050,000,00 - Sisa kontrak (ganti rugi) 14 bln x Rp.132.700.000,00 ----------------------- = Rp.1.857.800.000,00 - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 7/12 x Rp.132.700.000,00 ------------------------ = Rp. 77.408.333,00 + Total keseluruhan = Rp.2.532.358.333,00 (Dua miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan saat ini diperhitungkan sebesar Rp.395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Dps
Statistik341166