- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fahrizal Alias Yangdonk Bin Bahtiar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clips transparan dengan berat 0,70 (nol koma tujuh puluh gram);
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu merk GREEN LIGHT;
- 1 (satu) buah teskit Rapid Monetes Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine Terdakwa Muhammad Fahrizal Alias Yangdonk Bin Bahtiar dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut positif mengandung Methamfetamine atau Narkotika Jenis Sabu;
- 1 (satu) buah HP OPPO F7 warna hitam dengan no Imei 1 : 869050035135255 dan Imei 2 : 869050035135248 dengan No sim Card Telkomsel : 085228548768;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy warna merah hitam No. Polisi KH 5220 MF Nomor Mesin JM31E1615265, Nomor Rangka : MH1JM3111JK623788;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor Honda Scopy warna merah hitam Nomor Polisi KH 5220 MF Nomor Mesin : JM31E1615265, Nomor Rangka : MH1JM3111JK623788;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5612