Putusan PN MUARA TEWE Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I Shadiqinnur Alias Cengli Bin Shalihin dan Terdakwa II Eri Yadhi Alias Yadhi Bin Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan pelastik clips transfaran dengan berat 50,68 gram (lima puluh koma enam delapan gram) ; - 1 (satu) buah tas selempang merk PROFESSIONAL warna merah maron ; - 2 (dua) buah teskit Rapid Monetes Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine Terdakwa I Shadiqinnur Alias Cengli Bin Shalihin dan Terdakwa II Eri Yadhi Alias Yadhi Bin Agus Salim. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah dengan Nomor mesin JM31E2797941 dan Nomor Rangka MH1JM312XKK803071 ; - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Galaxsy J2 Prime warna hitam No. IMEI 1 : 35180303098143128, No IMEI 2 : 35180303098143126 dan No Sim Card Telkomsel 0821; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5418