Putusan PN MUARA TEWE Nomor 43/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Irvan Efendi Alias Ivan Bin Norrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang di bungkus dengan plastik clips transparan dengan berat 2,80 gram ; - 1 (satu) buah tas selempang merk ANTARESTAR warna hitam ; - 1 (satu) buah Teskit Rapid Monetes Test Device yang telah digunakan untuk menguji urine Irvan Efendi Alias Ivan Bin Normansyah dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau Narkotika jenis sabu. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Handphone merk Real Me warna hitam No. IMEI I 865779042735590 IMEI 2: 35180303098143582 dengan No. Simcard Indosat : 085821810639. Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5514