- Menyatakan Terdakwa Denhi Wahyudi Alias Helen Alias Baning Bin H. Muhammad Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Denhi Wahyudi Alias Helen Alias Baning Bin H. Muhammad Yudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah parang terbuat dari besi dengan panjang 46 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna kuning emas,
- 1 (satu) Buah kotak Laptop ASUS warna Hitam
- 1 (satu) Buah kotak Televisi merk TOSHIBA 39 inch warna Putih;
- 1 (satu) Unit Televisi LG 21 Inch warna hitam berserta Remot Televisi bertuliskan ?BAOJI RJ-8 NEW Spiderman? warna Abu-abu;
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Rantai merk ?Mido? warna Kuning Emas;
- 1 (satu) Buah Cincin warna Silver kekuningan dengan Batu warna Hijau;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna hitam dengan nomor Polisi DA 6315 IK, Nomor Rangka: MH32BJ001DJ105080 dan Nomor Mesin: 2BJ-105095 beserta kunci,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 56/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Hendah Wulandari binti H. Wasidi; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik5110