- Dalam Konvensi :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (La Endi Bin Lambulu,) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Muna Binti La Usi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah-Nafkah sebagai berikut :
- Menyatkan Nafkah -nafkan tersebut diatas harus dibayar sebelum adanya ikrar talak;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi yang berhak atas hak khadanah/peliharan dari anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yang bernama Ulfa,perempuan.umur 10 tahun; Salwa, perempuan, umur 9 tahun; Julfan.laki-laki.umur 6 tahun; Ramadhani, laki-laki .umur 4 tahun
- Menyatakan anak anak yanga bernama Fardi Rahman.laki-laki.umur 20 tahun. Mutia, perempuan .urnur 19 tahun.Firman,laki-laki,umur 12 tahun.tetap berda dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nahkah anak kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun sebesar sepuluh persen:
- Dalam Konvesi dan Rekonvensi:
Putusan PA AMBON Nomor 63/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2021/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota H. Tomi Asram. |
Panitera | - Panitera Pengganti : Djabir Mony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - NafkahMut'ah sebesarRp. 5.000.000(lima juta rupiah) - NafkahIddah seluruhnyasebesarRp 5.000.000 (lima juta rupiah) - Nafkah lalai/lampau sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empatpuluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2021/PA.Ab.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2021/PA.Ab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2021/PA.Ab
Statistik186