- Menyatakan Terdakwa F.X WELLY JUWONO dan I KETUT NGURAH MAYUN tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Alternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum ; ?
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu berat bersih 0,86 gram
- 1 (satu) kotak rokok sampurna Mild
- 1 (satu) buah pipet bening strip hijau
- 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) piring anyaman berisi : 2 pipa kaca, 4 korek api gas, 1 bendel plastick lip dan 3 pipet putih
- 1 (satu) buah HP merk Iphone warna hitam
- Dirampas untuk dimusnahkan)
- Menetapkan para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kony Hartanto, Hakim Anggota Heriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1( satu) unit sepeda motorYamaha JupiterDK 3821 OA warna hitam (Dikembalikan kepada I KETUT NGURAH MAYUN) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2629