- Menyatakan Terdakwa I GUSTI KOMANG TRI WIRAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I GUSTI KOMANG TRI WIRAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DENPASAR Nomor 148/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI KOMANG TRI WIRAWAN Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit sepeda Motor merk Honda Vario 125 warna hitam doft nopol DK 5086 ZZ 1 (satu) buah celana warna biru garis-garis merk ALTIC yang berisikan 4 (empat) buah plastik bekas bungkus permen Green warna hijau yang masing ? masing didalamnya terdapat plastik klip bening berisi Kristal Bening yang mengandung narkotika jenis Shabu, dengan berat total 4 (empat) paket sabu : 1,52 gram netto, 10 (sepuluh) paket sabu dengan berat total 5,89 gram netto; 1 (satu) buah kotak warna hitam merk Urus yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) paket sabu dengan berat total 39,35 gram netto. 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk Esse Berry Pop warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang dibungkus tissue warna putih berisi Kristal Bening yang mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu, dengan berat 4,95 Gram Netto; 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A92 warna hitam dengan nomor simcard : 081339507185; 1 (satu) buah Kotak Kaca Mata merk EYEWEAR warna hitam terdapat 1 (Satu) paket klip plastik bening yang didalamnya berisi Kristal bening yang mengandung Narkotika jenis shabu dengan berat 0,11 Gram netto; 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong); 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna Silver; 1 (satu) buah lakban warna merah; 1 (satu) buah lakban warna hijau ; 1 (satu) buah lakban warna hitam; 1 (satu) bendel pipet warna bening kombinasi putih dan orange; 3 (tiga) bendel plastik klip bening; 1 (satu) buah buku catatan sampul motif hijau batik merk paperline. 1 (satu) buah paspor ATM BCA warna gold dengan nomor 5307952035626937; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1519