Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erfan Jamil, Hakim Anggota Usaha Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga- kerjaan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat sesuai dengan perincian dibawah ini: 1. Kepada Penggugat I i.c Kirk Ian Bouffard: - Gaji sampai 1 Juli : USD 11.500 x 4 bulan = USD 57.500 Setara dengan = Rp.630.200.000,00 - Penambahan : 10% x Rp.630.200.000,00 = Rp. 63.020.000,00 + Total = Rp.693.220.000,00 (Enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) 2. Kepada Penggugat II i.c Marcus David Boyle: - Total kesepakatan = Rp.282.062.759,00 - Penambahan : 10% x Rp.282.062.759,00 = Rp. 28.206.275,00 + Total = Rp.310.269.034,00 (Tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tiga puluh empat rupiah) 3. Kepada Penggugat III i.c Tobias Blazques Garcia: - Total kesepakatan = Rp.216.951.500,00 - Penambahan : 10% x Rp.216.951.500,00 = Rp. 21.695.150,00 + Total = Rp.238.646.650,00 (Dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) Total Keseluruhan = Rp.1.242.135.684,00 (Satu miliar dua ratus empat puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu Enam ratus delapan puluh empat rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps
Statistik306278