- Menyatakan Terdakwa, Anang Bintoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (shabu) dengan berat kotor 6,83 gram, berat bersih 5,75 gram. (kode A);
- 1 (satu) kresek hitam didalamnya berisi 3 (tiga) plastic klip yang terbungkus tisu putih dan potongan kresek merah masing ? masing berisi kristal bening diduga narkotika (shabu) sbb:
- Berat kotor 5,18 gram, berat bersih 4,93 gram. (kode B1);
- Berat kotor 5,02 gram, berat bersih 4,77 gram. (kode B2);
- Berat kotor 5,02 gram, berat bersih 4,77 gram. (kode B3);
- 3 (tiga) bendel plastic klip;
- 3 (tiga) timbangan elektrik;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) bong;
- 1 (satu) isolasi double tip;
- 1 (satu) HP Xiaomi;
- 1 (satu) tas slempang hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 221/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 221/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1920