- Menyatakan terdakwa TONO ARIFIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- 1(satu) lembar Faktur Penjualan tanggal 24 Mei 2019, Nomor Faktur 436/UN/V/1, Kepada Bapak Wayan Wendi Supartama, penjualan Battery Trojan 8V sebanyak 5 Pcs dengan harga Rp.2.465.000,-(dua juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan total harga Rp.12.325.000,-(dua belas juta tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah PPh 10% Rp.1.232.500,-(satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) Grand Total Rp.13.557.500,-( tiga belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- 2 (dua) lembar bukti penerimaan barang masuk tanggal 24 Mei 2019.
- 2 (dua) lembar prin aut catatan dari computer battery Trojan 6 V.
- 1 (satu) lembar catatan barang masuk dan keluar untuk 6 V.
- 8 (delapan) lembar faktur penjualan 6 V bulan Mei dan Juni 2019.
- 11 (sebelas) lembar kontrak 6 V bulan Mei dan Juni 2019.
- 2 (dua) lembar prin aut catatan dari computer battery Trojan 8 V.
- 1 (satu) lembar catatan barang masuk dan keluar untuk 8 V.
- 9 (sembilan) lembar faktur penjualan 8 V bulan Mei 2019.
- 4 (empat) lembar kontrak 8 V bulan Mei 2019.
- 1 (satu) lembar prin aut catatan dari computer battery Trojan 12 V.
- 1 (satu) lembar catatan barang masuk dan keluar untuk 12 V.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan 12 V bulan Juni 2019.
- 3 (tiga) lembar kontrak 12 V bulan Mei dan Juni 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bapak Tono Arifin uang sejumlah Rp.15.840.000,-(lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 31 Mei 2019 yang diterima oleh Noviyanti.
- 1 (satu) lembar kwitansi telah terima dari Bapak Tono Arifin uang sejumlah Rp.29.500.000,-(dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 31 Mei 2019 yang diterima oleh Noviyanti.
- Uang sebesar Rp. 50.340.000,-(lima puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 287/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 287/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TONO ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Eko Wahyudi selaku Direktur PT Ultranindo Sedayu. |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 287/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik6640