- Menyatakan Terdakwa HENDRIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru.
- 1 (satu) buah dompet warna biru.
- 1 (satu) buah potongan isolasi warna coklat .
- 1 (satu) potongan pipet warna bening.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berat bersih 0,79 gram (Kode A),
- 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu berat bersih 0,14 gram (kode B1), 0,07 gram (kode B2), 0,10 gram (kode B3).
- uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah HP Oppo,
- 1 (satu) buah HP Oppo,
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu berat bersih 0,67 (Kode C).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 4310 IH.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) buah bekas kotak rokok sampoerna mild.
Putusan PN DENPASAR Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Made Pasek, Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Keseluruhan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa I Made Kertha. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2924