Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 22-K/PM.I-05/AU/IV/2021 |
|
Nomor | 22-K/PM.I-05/AU/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wing Eko Joedha H, Hakim Anggota Thamrin |
Panitera | Panitera Pengganti Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: TERDAKWA, TNI NRP 00000000000000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?. a. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Menetapkan barang-barang bukti berupa: Barang-barang: 1 (satu) buah Sprei warna merah maroon. Dikembalikan kepada Sdr. M. Wildan Permana. 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 6171060506150001 atas nama SAKSI-3. Dikembalikan kepada Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2). 1 (satu) buah Baju cardigan motif abstrak warna merah hitam milik Sdri. SAKSI-1. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. SAKSI-1). 1 (satu) buah Handphone OPPO Seri A31 warna hitam beserta Sim card Indosat IM3 dengan nomor 0858-4514-2261 milik Prada TERDAKWA. Dikembalikan kepada Terdakwa. Surat-Surat: 1 (satu) lembar Fotocopy buku tamu (Senin, 8 Februari 2021). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh lima ratus ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22-K/PM.I-05/AU/IV/2021.zip
- Download PDF
- 22-K/PM.I-05/AU/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22-K/PM.I-05/AU/IV/2021
Statistik12168