- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi ;-
- Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 13 Mei 2015 (Surat Perjanjian I) yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi I wakili oleh AAN HANDAYANI YOHANA (Penggugat Rekonvensi III), dan Penggugat Rekonvensi V, serta Surat Perjanjian tertanggal 13 Mei 2015 (Surat Perjanjian II) yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi II yang diwakili oleh FANNI LAUREN CHRISTIE (Penggugat Rekonvensi IV), Penggugat Rekonvensi VI, dan Penggugat Rekovensi VII adalah Batal;
- Menyatakan uang yang telah diterima oleh Penggugat Rekonvensi I yang diwakili AAN HANDAYANI YOHANA (Penggugat Rekonvensi III) sebesar Rp. 1.710.000.000,- (satu milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) sepenuhnya menjadi milik Penggugat Rekonvensi I, dan uang yang telah diterima oleh Penggugat Rekonvensi II yang diwakili FANNI LAUREN CHRISTIE (Penggugat Rekonvensi IV) sebesar Rp. 2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sepenuhnya menjadi milik Penggugat Rekonvensi II ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku sejumlah Rp. 3.221.000 (tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1292/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1292/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM PERKARA POKOK Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1292/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1292/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1292/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik201117