- Menyatakan terdakwa TITIN Binti APANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Februari 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 28 Februari 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanggal 13 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 18 Maret 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 04 April 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 05 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 15 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 26 Juni 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 08 Juli 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.10.250.000,- (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 06 Agustus 2018 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bulanJuli tahun 2018 ;
- 1 (satu) buah buku warna hijau bertuliskan AGENDA 707 catatan pembayaran dari Sdri. TUTI Binti UDIk kepada Sdri. TITIN Binti APANDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang cicilan pokok dari Sdri. TUTI kepada Sdri. TITIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tangal 12 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pokok dari Sdri. TUTI kepada Sdri. TITIN sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 11 Januari 2019;
- 1 (satu) buah buku warna cokelat bercorak batik catatan pembayaran hutang dari Sdri. EEN SUMARNI Binti Martadirja kepada Sdri. TITIN Binti APANDI;
- 1 (satu) buah buku warna cokelat bertuliskan PERSONAL NOTE BOOK catatan pembayaran hutang dari Sdri. IIM IMAS MASRULOH Binti MASUM kepada Sdri. TITIN Binti APANDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang titipan jasa dari Sdri IIM IMAS MASRULOH Bintin MASUM kepada Sdri. TITIN sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 21 Juli 2018;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama Sdri. TITIN Norek : 0395304452;
- 1 (satu) buah buku tulis merek SIDU bergambar kartun pesawat terbang warna hijau abu-abu catatan pembukuan mempunyai hutang kepada Sdri. TITIN;
- 1 (satu) buah buku tulis bercorak batik warna ungu hitam bertuliskan OKEY catatan pembukuan yang mempuyai hutang kepada milik Sdri. TITIN;
- 1 (satu) buah buku tulis warna hijau muda bertuliskan UNIVERSITY OF TASMANIA catatan pembukuan yang mempunyai hutang kepada milih Sdri. TITIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dana talang selama satu minggu tanggal 03 maret 2018 sebesar Rp.2.000.000,- (dua jura rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. ADE NUR SIDIK;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dana talang selama satu minggu tanggal 14 maret 2018 sebesar 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdr. MAMAN J;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 18 Maret 2018 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dana talang selama satu minggu tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdr. NANA SUTISNA;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dana talang selama satu minggu tanggal 23 maret 2018 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdr.JAJA;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 23 Maret 2018 sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 25 Maret 2018 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 27 Maret 2018 sebesar Rp.4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dana talang smenetara selama satu minggu tangga; 31 April 2018 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdri. TUTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang pinjaman dana talang tanggal 5 Mei 2018 sebesar Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdri. TITIN kepada Sdr. ADE N.
Putusan PN CIAMIS Nomor 51/Pid.B/2021/PN Cms |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanora Siregar, Br Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudi Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ati Sumiati. Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.000,- (enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Cms
Statistik4231