- Menyatakan terdakwa I YUDITIA RASSYA DAFA Alias UDIT Bin NANA ROHANA dan terdakwa II DILLAR GINANJAR SAPUTRA Alias OGOT Bin ODIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Sonic, warna merah hitam, No. Registrasi : D 2161 ADA, No. Rangka : MH1KB1110LK249952, No. Mesin : KB11E1249465 berikut 1 (satu) buah kunci kontak aslinya.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan R2 merek Honda Sonic, warna merah hitam, No. Registrasi : D 2161 ADA, No. Rangka : MH1KB1110LK249952, No. Mesin : KB11E1249465 an TAN HAY LIN.
Putusan PN CIAMIS Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Wahyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lanora Siregar, Br Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Paridah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Guruh Hutomo Yuda Putra Alias Abang Bin Erik, 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik3018