- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan seluas 471 M2 (empat ratus tujuh puluh satu meter) yang terletak di Sukabakti Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02028 yang batas batasnya adalah sebagai berikut :
Putusan PN CIAMIS Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Cms |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andhika Perdana, Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Utara : Selokan/Jalan Desa; Barat : Dasiah; Timur : Endang Nurdin dan Margono; Selatan : Tuslim; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan seluas 471 M2 (empat ratus tujuh puluh satu meter) yang terletak di Sukabakti Desa Puloerang, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02028 yang batas batasnya adalah sebagai berikut : Utara : Selokan/Jalan Desa; Barat : Dasiah; Timur : Endang Nurdin dan Margono; Selatan : Tuslim; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah); 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.300.000. (dua juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Cms
Statistik8926