- Menyatakan Terdakwa H. Oman Rohman, S. IP Bin Dahimitelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana?Yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat?sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali bila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terpidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama 3 (tiga) bulan melakukan tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 berkas salinan keputusan kepala desa kertaharja Nomor : 440/12/SK/2020 tentang pembentukan gugus tugas penanggulangan/ kesiapsiagaan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) desa kertaharja ;
- 2 lembar salinan keputusan kepala desa ketaharja Nomor : 440/18/SK/2020 tentang penetapan tempat isolasi khusus bagi OPD di Desa Kertaharja ;
- 2 Salinan Keputusan Kepala Desa Kertaharja Nomor : 440/19/SK/2020 tentang perubahan tempat isolasi khusus bagi ODP di Desa Kertharja ;
- 2 berita acara perpindahan tempat isolasi /karantina ODP desa kertaharja Kec. Cimerak Kab. pangandaran ;
- 1 berkas daftar piket ;
- 1 berkas salinan hasil laboraturium yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan provinsi Jawa Barat
- 1 berkas salinan peraturan Bupati Pangandaran Nomor 40 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam pencegahan dan penanganan pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kab. Pangandaran
- 1 berkas salinan keputusan Presiden RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19).
- 6 salinan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan isolasi di tempat khusus selama 14 hari ;
- 1 salinan daftar ODP
- 1 berkas salinan peraturan pemerintah RI No. 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19)
- 1 berkas salinan keputusan bupati pangandaran Nomor : 443/Kpts.148-Huk/2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Pangandaran ;
- 1 berkas salinan keputusan bupati pangandaran Nomor : 443/Kpts.160-Huk/2020 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanggulangan corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten Pangandaran;
- Surat Edaran Nomor 060/1178.SETDA/2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus Disease-19 (covid-19) di lingkungan pemerintah Kab. Pangandaran ;
- Surat Edaran Nomor 443/1313/BPBD/2020 tentang perpanjangan pencegahan dan penanganan corona virus Disease-19 (covid-19) setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pangandaran;
- Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 141.1/Kpts.406-Huk/2019 tentang pemberhentian pejabat kepala desa kertaharja, pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa kertaharja terpilih menjadi kepala desa kertaharja kecamatan Cimerak Kab. Pangandaran;
Putusan PN CIAMIS Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Cms |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaachmad Iyud Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaindra Muharam, Hakim Anggotaandhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Agus Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Cms
Statistik17251