- Menyatakan Terdakwa Risky Dian Zuniyanto alias Iki tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 5 (satu) paket plastic bening berukuran sedang transparan yang didalamnya berisikan serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan bruto + 0,44 (Nol koma empat puluh empat) gram;
- 10 (sepuluh) paket plastic bening berukuran sedang transparan dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) paket plastic bening berukuran besar transparan dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah plastic bening berukuran besar Merk C-TIK dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah botol dengan penutup berwarna biru ( tempat penyimpanan shabu);
- 1 (satu) kotak BOX berwarna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver Merk CAMRY;
- 1 (satu) buah gunting warna hijau;
- 1 (satu) buah sedotan pipet plastik yang digunakan sebagai sendok shabu;
- 1 (satu) Unit Hand Phone, Merk Nokia, Warna Hitam, dengan Nomor IMEI 1 : 358977093698162, Nomor IMEI 2 : 358977093798160 dan Nomor SIM CARD : 0822 9104 1852;
- 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk TAPAX .
- Uang Tunai sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian : 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN BUOL Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Bul |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Ari Anggara Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Dian Syahputra, Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bul.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Bul
Statistik9233