- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jaman Jihad 4 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan lintas Negeri Lama 4 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah Irwan Ritonga 19.7 m;
- Sebelah Barat berbatas dengantanah Zaman Hijat Tambunan19.7 m.
- Sebidang tanah dan bangunan permanen di atasnya dengan ukuran Panjang 4.13 m. X Lebar 33.40, m yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengantanah Irwan Ritonga 5.8m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan lintas Negeri Lama 5.8 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah Irwan Ritonga 34m;
- Sebelah Barat berbatas dengantanah Irwan Ritonga 34m;
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, denga ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengantanah Hami 6 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan lintas Negeri Lama 6 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah H. Umar 33.4 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Irwan Ritonga 33.4 m.
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Harmen 19 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanahIrwan Ritonga 19 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah Ilyas17.8 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sihombing 17.8 m.
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas denganSungai Bilah 21 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Waqaf perkuburan 21 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah H. Ibrahim Ritonga 38 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Parit 38 m.
- Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ukuran dan batas-batas tanah tersebut sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ahmad Razali 9.9 m;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanahZamat Hijat Tambunan 9.9 m;
- Sebelah Timurberbatas dengan tanah Irwansyah 7 m;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan / gang 7 m.
- Menetapkan1/2 (setengah) bagian dari harta bersama pada angka 2 tersebut di atas adalah menjadi hak milik Penggugat dan 1/2 (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut di atas secara natura dengan cara sukarela yang jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp5.680.000,00 (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 0917/Pdt.G/2020/PA.RAP |
|
Nomor | 0917/Pdt.G/2020/PA.RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Syukri Adly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Suhatta Ritonga, Br Hakim Anggota H. Badaruddin Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0917/Pdt.G/2020/PA.RAP
Statistik8811