- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.611.000,- ( empat juta enam ratus sebelas ribu rupiah ),-
Putusan PTA SURABAYA Nomor 204/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, H. M. Kamil Khatib |
Panitera | - Chalimah Tuzuhro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 0437/Pdt.G/ 2019/PA.Kdr tanggal 22 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1442 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Kompetensi Absolut dan Relatif Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I;2. Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II mengenai Eksepsi obscuur libel dan error in Persona.Dalam Pokok PerkaraDalam KonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaar);Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard);Dalam Konvensi Dan RekonvensiMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp4.611.000,00 (empat juta enam ratus sebelas ribu rupiah);- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 204/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 204/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 437/Pdt.G/2019/PA.Kdr
Statistik227107