- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta yang berupa :
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya dengan luas 220 M2 dengan sertipikat hak Milik Nomor 1004 atas nama Husnah beralamat di Gang Mulawarman, RT.30, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dengan ukuran tanah 11 x 20 M dan ukuran rumah 14,7 x 10, 50 M, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Putusan PA SANGATTA Nomor 132/Pdt.G/2021/PA.Sgta |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2021/PA.Sgta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luqman Hariyadi |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Muhammad Yusuf, Hakim Anggota Achmad Fachrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Iman Sahlani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Sebelah Utara berbatasan dengan: Suparman Sebelah Barat berbatasan dengan:Husnah Sebelah Timur berbatasan dengan: Jln. Mulawarman Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hj. Tuti 2.2 Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya rumah kontrakan 2 (dua) Pintu dengan luas 117 M2 dengan sertipikat Hak Milik Nomor 6725 atas nama beralamat di Gang Mulawarman, RT.30, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur dengan ukuran tanah 11,7 x 10 M dan ukuran rumah 8,14 x 10,8 M, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Adapun batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan: Suparman Sebelah Barat berbatasan dengan: Adi Sandrah Sebelah Timur berbatasan dengan : Husnah Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hj. Tuti Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama sebagaimana amar angka 2, adalah sebesar (seperdua); 4.Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama sebagaimana amar angka 2 diatas sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak bisa dibagi secara in natura, dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 5.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.420.000,00,- (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2021/PA.Sgta.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2021/PA.Sgta.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2021/PA.Sgta
Statistik4533