- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat berdasarkan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
- Penggugat I (Wawan Setiawan) :
- Pesangon 9 X Rp3.395.000,00 = Rp30.555.000,00
- Penghargaan Masa Kerja 10 X Rp3.395.000,00 = Rp33.950.000,00
- Uang Penggantian Hak 15% X (Rp30.555.000,00+ Rp33.950.000,00) = Rp9.675.750,00;
- Penggugat II (Juliansyah) :
- Pesangon 9 X Rp3.110.000,00 = Rp27.990.000,00
- Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp3.110.000,00 = Rp18.660.000,00
- Uang Penggantian Hak 15% X (Rp27.990.000,00 + Rp18.660.000,00) = Rp6.997.500,00
Putusan PN PEKANBARU Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Br Hakim Anggota Surya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total hak Penggugat I = Rp30.555.000,00 + Rp33.950.000,00 + Rp9.675.750,00 = Rp74.180.750,00 (tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); Total hak Penggugat II = Rp27.990.000,00 + Rp18.660.000,00+ Rp6.997.500,00 = Rp 53.647.500 (lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp434.000,00 (empat ratus tiga puluh empat rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1058 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 127/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik23177