- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (BAMBANG UTOYO bin AHMAT SAYUTI) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (KUSUMASTUTI binti BAMBANG SUTORO, Bsc.) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak bernama Azmya Ashadiya Farzan binti Bambang Utoyo, tanggal lahir 30 Agustus 2017, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bernama Azmya Ashadiya Farzan binti Bambang Utoyo, setiap bulan minimal Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan setiap tahun 10%, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Nafkah selama masa ???iddah (90 hari) sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bulan pertama, mut???ah dan nafkah selama masa ???idah, sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nilai/harga renovasi bangunan rumah permanen Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) di atas tanah seluas 99 M2, yang terletak di Perumahan Puri Sempor no. 27 RT. 07/RW. 01, Desa Sempor, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : jalan perumahan;
- Sebelah timur : jalan umum ke makam;
- Sebelah selatan : rumah milik Bapak Ciptadi;
- Sebelah barat : rumah milik Bapak Candra;
- Tanah seluas 70 M2 dan bangunan rumah permanen di atas tanah tersebut, yang terletak di Permata Estate Blok A3, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : rumah milik Ibu Hastin Ika Indriyastuti;
- Sebelah timur : jalan lingkungan;
- Sebelah selatan : rumah milik Bapak Suharto;
- Sebelah barat : jalan Gang Progo;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi tipe Expander 1.5 L Exceed, warna putih mutiara, tahun pembuatan 2018, Nomor Polisi AA 8654 WD, Nomor Rangka/NIK/VIN: MK2NCWHANJJ008232, Nomor Mesin: 4A91DM2955;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) dari harta bersama pada diktum amar putusan nomor 6.1;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Tergugat Rekonvensi (seperdua) dari harta bersama pada diktum putusan nomor 6.2, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka melalui penjualan Lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lain yang diperlukan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) dari harta bersama pada diktum amar putusan nomor 6.3, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka melalui penjualan Lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, setelah dikurangi biaya lelang dan biaya-biaya lain yang diperlukan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama berupa perabot rumah tangga tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.395.000,00 (tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA KEBUMEN Nomor 2654/Pdt.G/2020/PA.Kbm |
|
Nomor | 2654/Pdt.G/2020/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kharis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Romelan, Hakim Anggota Suhardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Subagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2654/Pdt.G/2020/PA.Kbm
Banding : 244/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik10227