- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. Alimuddin, S.Sos.,S.H.,M.H, sebagai pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2019;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Alimuddin, S.Sos.,S.H.,M.H, adalah Tergugat dan Para Penggugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Satu unit mobil merek sigra warna abu-abu metalik, nomor rangka MHKS6GK6JJJ011336, keluaran tahun 2018 nomor polisi DW 1259 LF atas nama H. Alimuddin, S.Sos.,S.H.,M.H., adalah sebagai harta bersama antara pewaris dan Tergugat;
- Satu unit rumah batu parmanen, yang terletak di Jl. Kandea No. 27 Keluran Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas:
- Tabungan sejumlah Rp30.400.000,00 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) pada Bank SULSELBAR cabang Sengkang adalah sebagai harta bersama pewaris dan Tergugat;
- Menetapkan harta sebagaimana pada diktum poin 4 tersebut di atas dibagi dengan porsi 1/2 (seperdua) bagian untuk pewaris dan para ahli warisnya (khusus pada rumah setelah bagian untuk Para Penggugat dikeluarkan) dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap bagian pewaris adalah 1/8 untuk Tergugat, dan 2/3 untuk Para Penggugat ditambah rad;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum nomor 4 secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat diselesaikan secara dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menghukum Tergugat sebagai pihak yang menguasai objek-objek sengketa untuk menyerahkan bagian hak waris Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang, atau masing-masing sejumlah Rp1.022.500,00 (satu juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), dari total biaya perkara sejumlah Rp2.045.000,00 (dua juta empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 874/Pdt.G/2020/PA.Skg |
|
Nomor | 874/Pdt.G/2020/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota St. Hatijah, Br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Hasmawiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Sebelah Timur : Bunga Enre; Sebelah Selatan : H. Darsiah; Sebelah Barat : Jalan, adalah sebagai harta bersama pewaris dan Tergugat, setelah dikeluarkan harta bawaan milik pewaris dan ibu kandung Para Penggugat (almh.Hj.Roslia), yang merupakan hasil penjualan satu unit rumah di BTN Suteramas, sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 874/Pdt.G/2020/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 874/Pdt.G/2020/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 874/Pdt.G/2020/PA.Skg
Statistik18467