- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Indra Wahyudi bin Selamet)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi(Eka Wardani binti Wardoyo)di depan sidang Pengadilan Agama Kisaran;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sebesarRp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas london murni seberat 3 gram;
- Menetapkan kiswah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan maskan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rasya Uwais Al Qarni bin Indra Wahyudi, laki-laki, lahir tanggal 07 Oktober 2019 berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas, sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, ditambah sepuluh persen (10%) kenaikan setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2, 3,4,5 dan 7 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan;
Putusan PA KISARAN Nomor 953/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 953/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suryada Br. Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota D. Taufik, Hakim Anggota Bainar Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. DALAM KONPENSI II. DALAM REKONPENSI III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 953/Pdt.G/2021/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 953/Pdt.G/2021/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 953/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik135