- Menyatakan Terdakwa I. ASMADI Bin BUNADIN dan Terdakwa II. MOH ALI Bin JAMHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ASMADI Bin BUNADIN dan Terdakwa II. MOH ALI Bin JAMHARI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- No. : 02880/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,050 gram
- No. : 0289/2021/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,060 gram
- Uang sebesar Rp.20.000
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih tahun 2018 No.Pol L-3137-BY
- 1 (satu) buah kunci kontak
- Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 765/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 765/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan data kepemilikan |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 765/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik2617