- Menolak eksepsi Tergugat IV dan V seluruhnya.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat II, Terugat III, secara sah telah melakukan Ingkar Janji atau Wanprestasi yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 25 Oktober 2018 Nomor 17 Batal karena cacat hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pembatalan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 17 setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menyatakan sebidang Tanah milik Penggugat yaitu ke 1 (satu) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 617 Atas Nama Herdi Tombilayuk yang terletak di Desa Balasklumprik, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung dengan Luas Tanah 912 M2, adalah milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik 1 (satu) bidang Tanah yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 617 Atas Nama Herdi Tompilayuk yang terletak di Desa Balasklumprik, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung dengan Luas Tanah 912 M2 yang telah dibuatkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanggal 25 Oktober 2018 Nomor 17 yang telah dimintakan Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli melalui Pengadilan Negeri Surabaya kepada Penggugat.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima.
- Menghukum Tergugat Konpensi II, III, dan VI untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp. 5.459.500,00 (lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 536/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 536/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martin Ginting, Br Hakim Anggota Ni Made Purnami |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pdt.G/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 536/Pdt.G/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik29695