- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menetapkan menurut hukum bahwa harta berupa:
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA PATI Nomor 2535/Pdt.G/2020/PA.Pt |
|
Nomor | 2535/Pdt.G/2020/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Luqman Suadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahman Pamuji, Br Hakim Anggota H. Edi Suwarsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Konpensi - Mengabulkan Gugatan Penggugat ; - Menjatuhkan talak satu ba???in sughro Tergugat (Ahmad taslim bin Kastawi) terhadap Penggugat (Subur Nur Yati binti Rasdi) Dalam Rekonpensi 3. Menghukum Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas menjadi dua bagian yaitu satu bagian untuk Penggugat rekonpensi dan satu bagian untuk Tergugat rekonpensi, atau apabila tidak dapat dibagi menurut ujudnya maka dapat dibagi menurut nilainya melalui lelang berdasarkan aturan yang berlaku; 4. Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi yang berupa ; a. Sembako dan lain-lain (dagangan toko) jika ditaksir seluruhnya sekira Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah); b. Perhiasan emas yang terdiri dari 1 (satu) kalung, 3 (tiga) gelang , 1 (satu) anting dan 2 (dua) cincin seharga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang saat ini dibawa dan dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi; c. Hasil panen dan penggarapan dua petak tanah borgan yang terletak di Wedusan Kecamatan dukuhseti dengan luas kurang lebih satu hektar yang saat ini penggarapannya dan hasilnya dikuasai oleh Penggugat Rekonpensi; adalah tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi/Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2535/Pdt.G/2020/PA.Pt
Statistik7114