Putusan PA BATAM Nomor 641/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 641/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafii |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Syukribr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Robby Ahmad bin Supangat) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rori Oktarina binti Bagindo Syamsu Anwar) di depan sidang Pengadilan Agama Batam; Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian; 2. Menghuum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum Ikrar Talak diucapkan yaitu: 2.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Menytetapkan anak yang bernama: 3.1. Khenni Khailyla binti Robby Ahmad, umur 8 tahun; 3.2. Khaira Khalisya binti Robby Ahmad, umur 3 tahun' dibawah hadhanah Penggugat Rekonpensi dengn kewajiban kepada Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap anak-anaknya; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar nafkah untuk anak sebagaimana diktum angka 3 (tiga) di atas yang berada dibawah hadhanah penggugat Rekonpensi setiap bulannya minimal sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah); 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp266000,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 641/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik2716