- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta sebagai berikut:
- Sebuah mobil Xenia warna abu-abu metalik tahun 2016 Nomor Rangka MKV5EA2JGR310135 Nomor Pol L 1874 EH atas nama Penggugat (Hendri Joko Masyithoh bin Suparno), yang sekarang dalam penguasaan Tergugat (Herlien Hidayati, A.Md. binti Hariyanto);
- Menyatakan peletakan Sita Harta Bersama (Marital Beslaag) terhadap obyek harta pada diktum nomor 2 tersebut, sah dan berharga;
- Menetapkan Penggugat memperoleh 3/10 = 30% bagian sedangkan Tergugat memperoleh 7/10 = 70% bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dari harta bersama tersebut secara natura, apabila tidak demikian maka harta bersama tersebut dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya sebagaimana diktum nomor 4 tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tentang penetapan dan pembagian sebagai harta bersama terhadap rumah yang beralamat di Jalan Ploso Timur I-B/16 RT 005 RW 010 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.545.000,00 (tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 734/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 734/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Tontowi, Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 301/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 734/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik13048