Putusan DILMILTAMA Nomor 1-K/PMU/BDG/AD/I/2021 |
|
Nomor | 1-K/PMU/BDG/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Brigjen Tni Agung Iswanto, Hakim Anggota Ii Brigjen Tni Weni Okianto |
Panitera | Mayor Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA CATUR GUNANTO KOLONEL INF NRP 32287 . 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKATA NOMOR 17-K/PMT-II/AD/VIII/2020 TANGGAL 16 NOVEMBER 2020, SEKEDAR LAMA PENJATUHAN PIDANANYA SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Catur Gunanto Kolonel Inf NRP 32287 .2. Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakata Nomor 17-K/PMT-II/AD/VIII/2020 tanggal 16 November 2020, sekedar lama penjatuhan pidananya sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 17-K/PMT-II/AD/VIII/2020 tanggal 16 November 2020, untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1-K/PMU/BDG/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 1-K/PMU/BDG/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1-K/PMU/BDG/AD/I/2021
Pertama : 17-K/PMT.II/AD/VIII/2020
Statistik308120