- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Faisal Saefuddin, SH., M.Kn. Bin DR. Tata Fathur Rohman, SH., MH) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hj. Erna Yuniarti, SE. Binti H. Abdurohman) di hadapan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabuklan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah: 1). Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 2). Mut?ah sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tuntutan tersebut pada poin 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammmad Sultan Alfatih bin Faisal Saefuddin, yang lahir pada tanggal 23 Februari 2016 berada dibawah pengasuhan Penggugat dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menetapkan anak yang bernama Erfa Putri Fakhira binti Faisal Saefuddin yang lahir pada tanggal 03 Oktober 2009 berada dibawah pengasuhan Tergugat dengan tetap memberikan hak akses kepada Penggugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan anak yang bernama Erfa Putri Fakhira binti Faisal Saefuddin kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah kedua anak tersebut (Erfa Putri Fakhira binti Faisal Saefuddin dan Muhammmad Sultan Alfatih bin Faisal Saefuddin) setiap bulannya masing-masing minimal sejumlah @ Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dua orang anak sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat untuk meyerahkan tuntutan nafkah anak Penggugat dan Tergugat (Muhammmad Sultan Alfatih bin Faisal Saefuddin) yang berada dalam asuhan Penggugat setiap bulannya melalui Penggugat;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh riburupiah).
Putusan PA Soreang Nomor 8392/Pdt.G/2020/PA.Sor |
|
Nomor | 8392/Pdt.G/2020/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sukahata Wakano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Muhtar, I.br Hakim Anggota Mahmud Hadi Riyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Fadilah Fajariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8392/Pdt.G/2020/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 8392/Pdt.G/2020/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8392/Pdt.G/2020/PA.Sor
Statistik16253