- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Septian Nurcahyo bin Budiyono) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Elisa Fadlilah binti M. Usman Isa) di depan sidang Pengadilan Agama Soreang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat rekonvensi kepada Penggugat rekonvensi yaitu nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp. 28.200.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Alexandria Hyo Qalin, lahir tanggal 04 Januari 2020 sejumlah Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun atau menikah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak untuk bulan pertama sebagaimana diktum putusan dalam rekonvensi angka 3 di depan sidang Pengadilan Agama Soreang sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Soreang Nomor 445/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 445/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfid Nurfitra Mubarok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustofa Supri Zulfatoni, I.br Hakim Anggota H. Helman Fajry |
Panitera | Panitera Pengganti: Rani Ariyanthi Elvitasari, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
A. Dalam Konvensi B. Dalam Rekonvensi C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pdt.G/2021/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 445/Pdt.G/2021/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik3424