- sebelah Utara dengan jalan Blok. 1;
- sebelah Timur dengan jalan Blok. E;
- sebelah Selatan dengan rumah milik Alm.Bambang;
- sebelah Barat dengan rumah milik Bapak Gusti
- sebelah Utara dengan rumah milik Bapak Faqih Usmah;
- sebelah Timur dengan rumah milik M.Saini dan Hj.Erlina (orang tua Pemohon);
- sebelah Selatan dengan Jalan;
- sebelah Barat dengan Jalan Blok A;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Suhar (ruko nomor 1);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko nomor 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Rolanda 2;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Batung;
- sebelah Utara dengan jalan Blok. 1;
- sebelah Timur dengan jalan Blok. E;
- sebelah Selatan dengan rumah milik Alm.Bambang;
- sebelah Barat dengan rumah milik Bapak Gusti;
- sebelah Utara dengan rumah milik Bapak Faqih Usmah;
- sebelah Timur dengan rumah milik M.Saini dan Hj.Erlina (orang tua\
- sebelah Selatan dengan Jalan;
- sebelah Barat dengan Jalan Blok A;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Suhar (ruko nomor 1);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan ruko nomor 3;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Perumahan Rolanda 2;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Batung;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif Yuniarto, I.br Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Maslahah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arif Rahman Darmawan bin Darma, B.S) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Mety Widihastuti binti Rebo Kusno) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, yaitu : 2.2. Mut?ah sebesar Rp.42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); 2.3 Nafkah satu orang anak yang bernama Rena Elysia binti Arif Rahman Darmawan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum 2.1, 2.2 dan 2.3 pada bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, adalah sebagai berikut: 4.1 Satu bidang tanah dengan ukuran lebar 10.90 M dan Panjang 15.49 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM Nomor 1590, terletak di Komplek Wengga Trikora Blok 1 Nomor 264 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan batas-batas: 4.2 Satu bidang tanah dengan ukuran lebar 10.18 M dan Panjang 16.20 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM Nomor 4055 terletak di Komplek Permata Hijau Permai Blok A Nomor 8 Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara dengan batas-batas sebagai berikut: 4.3 Satu bidang tanah dengan panjang 26,5 meter dan Iebar 4 meter yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah toko, SHGB Nomor 01191, dengan ukuran panjang 13,5 meter dan Iebar 4 meter yang terletak di Jl. Batung RT 001 RW 001 Kelurahan Cindai Alus Kabupaten Banjar dengan batas-batas sebagai berikut: 4.4 Satu unit kendaraan roda 4 (mobil) merk Toyota Sigra yang telah di over kredit senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah); 5. Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 4.1, 4.2, 4.3 dan 4.4 sesuai Akta Notaris Nomor : 8912/Leg/X/2019 tanggal 8 Oktober 2019 tentang Surat Perjanjian Perceraian dan Pembagian Harta yaitu : 5.1 Satu bidang tanah dengan ukuran lebar 10.90 M dan Panjang 15.49 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM Nomor 1590, terletak di Komplek Wengga Trikora Blok 1 Nomor 264 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan batas-batas: untuk Penggugat Rekonvensi; 5.2 Satu bidang tanah dengan ukuran lebar 10.18 M dan Panjang 16.20 M yang diatasnya berdiri bangunan rumah, SHM Nomor 4055 terletak di Komplek Permata Hijau Permai Blok A Nomor 8 Jalan P.M. Noor Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara dengan batas-batas sebagai berikut: Pemohon); untuk Penggugat Rekonvensi; 5.3 Satu bidang tanah dengan panjang 26,5 meter dan Iebar 4 meter yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah toko, SHGB Nomor 01191, dengan ukuran panjang 13,5 meter dan Iebar 4 meter yang terletak di Jl. Batung RT 001 RW 001 Kelurahan Cindai Alus Kabupaten Banjar dengan batas-batas sebagai berikut: untuk Tergugat Rekonvensi; 5.4 Satu unit kendaraan roda 4 (mobil) merk Toyota Sigra yang telah di over kredit senilai Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk Tergugat Rekonvensi; 6. Menyatakan petitum dan objek-objek harta bersama rekonvensi sebagai berikut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard): - 6.1 Tuntutan ganti rugi senilai penghasilan/gaji golongan III A; 6.2 Pembagian hutang piutang/ pemberian modal kepada orang lain atas nama Tergugat agar menjadi hak Penggugat ditaksir senilai Rp 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah); 6.3 Satu unit motor Honda Genio CBS dan Satu unit Honda New Scoopy Stylis; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Membebankan biaya perkara dalam Konvensi kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah). 2. Membebankan biaya perkara dalam Rekonvensi (Pemeriksaan Setempat) kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.960.000,00 (satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik3922