- 2 (dua) bungkus plastik klip yang tersimpan dalam amplop coklat berisi tablet warna ungu, warna hijau dan warna coklat, total jumlah sisa hasil pemeriksaan 97 butir dengan berat bersih 36,49831 gram;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Plat G 2237 KZ warna Merah Hitam berikut STNK dan kunci kontak;
Putusan PN TEGAL Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa EKO PRABOWO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair; 2. Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa EKO PRABOWO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik7729