- Menyatakan FERRY KRISNATA tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidanapasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan FERRY KRISNATAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk Kristal sabu sisa hasil pemeriksaan berat bersih 0,78003 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang tersimpan dalam amplop coklat berisi tablet warna ungu, warna hijau dan warna coklat, jumlah sisa hasil pemeriksaan97 butir dengan berat bersih 36,49831 gram;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoni Witanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Windy Ratna Sari, Br Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam pembuktian perkara terdakwa Eko Prabowo; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik9550