- Bahwa SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN telah meninggal dunia di Mekkah (Saudi Arabia) pada bulan November 2012;
- Bahwa semasa hidupnya SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN melangsungkan perkawinan 2 (dua) kali, yaitu yang pertama dengan BALOK, yang berakhir dengan perceraian dan yang kedua dengan TARMUDI alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS, yang berakhir karena meninggal dunia pada tanggal 11 Maret 2010;
- Bahwa perkawinannya SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN, baik yang pertama maupun kedua tidak dikaruniai anak. Tetapi dalam perkawinannya dengan TARMUDI alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS mengasuh anak, yaitu Tergugat. Yang kemudian dengan cara tidak beritikad baik ?yaitu menyatakan Tergugat adalah anak ke satu dari TARMUDI (alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS) dan SAIDAH (alias SAIDAH binti DURAHMAN)?Tergugat mempunyai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 123/1991, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal pada tanggal 12 Januari 1991 (Turut Tergugat 2). Oleh karenanya patut dinyatakan Tergugat adalah anak asuh dari TARMUDI (alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS) dan SAIDAH (alias SAIDAH binti DURAHMAN) dan dinyatakan pula Kutipan Akta Kelahiran tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta patut pula Turut Tergugat 2 mematuhi putusan perkara ini;
- Bahwa SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN dan ibunya, yaitu RASWEN mempunyai sebidang tanah berikut bangunan rumah, yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, sebagaimana Kutipan Daftar Buku C, Nomor Persil 2, D.I., seluas + 1140 M3 (lebih kurang seribu seratus empat puluh meter persegi), Nama Pemilik Tanah : SAIDAH CS RASWEN, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Bahwa saat ini sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut dikuasai oleh Tergugat;
- Bahwa dengan meninggalnya SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN, maka harta peninggalannya (yang merupakan harta warisan), yaitu sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut (butir 4 di atas) menjadi milik para ahli warisnya karena pewarisan;
- Bahwa SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN tidak mempunyai anak dan saat itu suaminya (TARMUDI alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS) telah meninggal dunia, maka ahli warisnya sebagaimana Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam adalah ibunya, yaitu RASWEN;
- Bahwa karena RASWEN telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1978, maka saudara kandungnya, yaitu SAWI dan RASWI, yang menjadi ahli warisnya. Oleh karena SAWI telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak, demikian pula RASWI telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya, yaitu DAPI, SUKI, dan ATI, sebagaimana ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam;
- Bahwa DAPI, SUKI, dan ATI juga telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya DAPI, yaitu SACHRONI, Penggugat, JANURI, ARMIYATI, SAMSURI, TURISAH dan KARDINAH. Sedangkan SUKI tidak mempunyai anak dan ATI mempunyai anak, yaitu RAMLAH;
- Bahwa SACHRONI telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2014, maka digantikan anak-anaknya, yaitu HERU GUNAWAN, HERNAWATI, dan RIYANTO;
- Bahwa SAMSURI telah meninggal dunia pada tanggal 12 September 2016, maka digantikan anak-anaknya, yaitu RIKI ANDREAS dan AMANDA;
- Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya yang ditetapkan sebagai ahli waris dan sebagai pemilik sah sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut adalah HERU GUNAWAN, HERNAWATI, RIYANTO, Penggugat, JANURI, ARMIYATI, RIKI ANDREAS, AMANDA, TURISAH, KARDINAH, dan RAMLAH;
- Bahwa diketahui pada awal tahun 1992 sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut (butir 4 di atas) telah dibuatkan 2 (dua) sertipikatnya, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Desa Grogol seluas + 538 M2 dan Sertpikat Hak Milik Nomor 153/Desa Grogol seluas + 602 M2, keduanya atas nama SAIDAH binti DURAHMAN dan kemudian berdasarkan kutipan akta kelahiran tersebut seolah-olah Tergugat adalah ahli warisnya, dengan itikad tidak baik hak atas sebidang tanah tersebut (dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 153/Desa Grogol seluas + 602 M2) dialihkan menjadi nama Tergugat dan kedua sertipikat tersebut dan sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut (butir 4 di atas) dikuasai oleh Tergugat;
- Bahwa dengan cara tidak beritikad baik dikuasai oleh Tergugat dan dialihkannya 1 (satu) sertipikat atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut menjadi atas nama Tergugat (seolah-olah adalah ahli waris) telah menghilangkan hak milik para ahli waris SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN dan RASWEN atas sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut. Oleh karena itu perbuatan Tergugat tersebut dinyatakan merupakan perbuatan melawan hukum, yang telah merugikan pemiliknya, yaitu para ahli warisnya (termasuk Penggugat);
- Bahwa para ahli waris SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN dan RASWEN sepakat meminta kepada Penggugat agar mengajukan gugatan ini kepada Tergugat;
- Bahwa Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah berbunyi : ?Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.?
- Bahwa Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut mensyaratkan diterbitkannya sertipikat secara sah atas nama orang yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik. Jadi dengan kata lain bila tidak beritikad baik, maka pihak lain dapat mengajukan gugatan ini mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut. Oleh karena itu (sebagaimana butir 13 di atas) Penggugat mempunyai hak mengajukan gugatan ini dengan keinginan agar sertipikat tersebut yang telah menjadi atas nama Tergugat dengan itikad tidak baik dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan mohon agar Tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah (yang disertipikatkan menjadi dua sertipikat) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Bahwa oleh karena Sertipikat Hak Milik Nomor 153/Desa Grogol seluas + 602 M2 tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, serta Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Desa Grogol seluas + 538 M2 dikuasai oleh Tergugat, patut pula dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, maka Turut Tergugat 1 patut dihukum untuk mematuhi putusan perkara ini dengan berdasarkan putusan perkara ini menerbitkan 2 (dua) sertipikat baru, yang keduanya atas nama SAIDAH binti DURAHMAN untuk diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Bahwa agar Tergugat mematuhi putusan perkara ini, patut dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari kelambatan untuk menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut kepada Penggugat terhitung sejak tanggal putusan perkara ini di Pengadilan Negeri Tegal hingga dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Bahwa Tergugat patut dihukum membayar biaya perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat adalah anak asuh dari TARMUDI alias TARMUDI HADIS alias MUKHADIS dan SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 123/1991, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal pada tanggal 12 Januari 1991 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat 2 mematuhi putusan perkara ini;
- Menyatakan SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN dan ibunya, yaitu RASWEN adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah, yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, sebagaimana Kutipan Daftar Buku C, Nomor Persil 2, D.I., seluas + 1140 M3 (lebih kurang seribu seratus empat puluh meter persegi), Nama Pemilik Tanah : SAIDAH CS RASWEN, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut beralih kepemilikan menjadi milik sah para ahli waris dari SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN karena pewarisan;
- Menyatakan ahli waris SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN adalah HERU GUNAWAN, HERNAWATI, RIYANTO, Penggugat, JANURI, ARMIYATI, RIKI ANDREAS, AMANDA, TURISAH, KARDINAH, dan RAMLAH;
- Menyatakan peralihan hak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah, sebagaimana pada saat itu terurai di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 153/Desa Grogol seluas + 602 M2 atas nama SAIDAH binti DURAHMAN tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Desa Grogol seluas + 538 M2 yang dikuasai oleh Tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan tersebut (yang disertipikatkan menjadi dua sertipikat) kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat 1 untuk mematuhi putusan perkara ini dengan berdasarkan putusan perkara ini menerbitkan 2 (dua) sertipikat baru (Sertipikat Hak Milik Nomor 152/Desa Grogol dan Sertipikat Hak Milik Nomor 153/Desa Grogol) atas nama SAIDAH binti DURAHMAN untuk diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap hari kelambatan untuk sebidang tanah berikut bangunan rumah tersebut kepada Penggugat terhitung sejak tanggal putusan perkara ini di Pengadilan Negeri Tegal hingga dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan perkara gugatan register Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tgl dicabut.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tegal untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara yang bersangkutan.
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara gugatan ini sejumlah Rp.1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Pendaftaran ..............................
- Redaksi ......................................
- Proses ........................................
- Meterai .......................................
- Panggilan ..................................
- Pemeriksaan setempat ............
- Sita ..............................................
Putusan PN TEGAL Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tgl |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Tgl | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Januari 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TEGAL | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Windy Ratna Sari | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Oloan Exodus Hutabarat, Hakim Anggota Andi Juniman Konggoasa | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: H. Untung Rahardjo | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DICABUT | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
PENETAPAN Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tgl DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara perkara perdata dengan acara gugatan pada tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: Tarsono, bertempat tinggal di Jl. Samadikun No. 193 Rt 002 Rw 004, Kel. Debong Kidul, Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ivan Avianto, S.H.., Advokat yang berkantor di Jalan Rambutan 17 Nomor 8 Kota Tegal berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Januari 2021, sebagai Penggugat; Lawan: Umul Quroh Al. Umul Quroh Bt. Tarmudi Hadis, sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI. , sebagai Tergugat I; Pemerintah Ri cq Kemen Agraria Dan Atr/bpn cq Kanwil Bpn cq Kantah Kab. Tegal, bertempat tinggal di Jl. Ahmad Yani No. 7, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal, Jawa Tengah , sebagai Turut Tergugat I Dalam Hal ini Tergugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Imam Asmarudin, SH, MH, Chandra Yudha Kusuma, S.H, dan RA Muhamad Oki Mabruri, S.H, M.H berkantor di Perumahan Bumi Elok Sejahtera Blok B 1A Rt.008-003 Desa Pengabean Kecamatan Dukuturi Kabupaten Tegal,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Mei 2020; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar keterangan Para Penggugat; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Januari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 29 Januari 2021 dalam Register Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tgl, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Sebelah Utara: Saluran air; Sebelah Timur: Jalan desa; Sebelah Selatan: Gang; Sebelah Barat: Tanah milik Tarmudi ? Watriah; Oleh karenanya patut dinyatakan SAIDAH alias SAIDAH binti DURAHMAN dan ibunya, yaitu RASWEN adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan tersebut; Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Tegal melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut : PRIMAIR Sebelah Utara: Saluran air; Sebelah Timur: Jalan desa; Sebelah Selatan: Gang; Sebelah Barat: Tanah milik Tarmudi ? Watriah; SUBSIDAIR Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat hadir Kuasanya dan Para Tergugat tidak hadir di persidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat melalui kuasanya di depan persidangan pada tanggal 25 mei 2021 menyatakan mencabut gugatan secara lisan dengan alasan ada perubahan dan penambahan gugatan sehingga mencabut dan akan mendaftarkan gugatan yang baru; Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 271, 272 Rv maka Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila Tergugat belum memberikan Tanggapan atau Jawaban terhadap gugatan Penggugat dan jika Tergugat sudah memberikan Jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari Tergugat. Dalam perkara ini, Para Tergugat tidak hadir di persidangan dan terhadap pencabutan tersebut tidak ada keberatan karena belum sampai pada tahap jawaban; Menimbang, bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan pencabutan oleh Para Penggugat tidak bertentangan dengan perundangan-undangan, maka permohonan pencabutan dalam perkara nomor register 8/Pdt.G/2021/PN Tgl dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara dikabulkan maka segala biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini dibebankan kepada Penggugat; Memperhatikan ketentuan Pasal 271, 272 RV, dan segala peraturan yang berkenaan dengan perkara yang bersangkutan: MENETAPKAN : Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, oleh kami, Windy Ratna Sari, S.H, sebagai Hakim Ketua , Andi Juniman Konggoasa, S.H., M.H dan Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Tgl tanggal 27 April 2021, putusan tersebut pada hari , tanggal diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, H. Untung Rahardjo, S.H., M.M., Panitera Pengganti dan kuasa Penggugat, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Tergugat maupun Kuasanya. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Andi Juniman Konggoasa, S.H., M.H Windy Ratna Sari, S.H Oloan Exodus Hutabarat, S.H., M.H Panitera Pengganti, H. Untung Rahardjo, S.H., M.M. Perincian biaya :
|
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Tgl
Statistik10035