- Menyatakan Terdakwa Akhmad Fauzan Bin Sa?i tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia?, sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu unit kendaraan honda vario hitam warna hitam dengan nomor polisi M 5126 BR; -1 (satu) lembar urat Tanda Nomor Kendaraan (STNKB) kendaraan bermotor dengan nomor Polisi M 5126 BR atas nama Susilowati dengan alamat Jl. Stadion 5/95 RT.01 RW.01 Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan; -1 (satu) lembar Surat Izin Mengemudi (SIM C) atas nama Akhmad Fauzan, dengan alamat Dusun Pongkeng Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep; -1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Akhmad Fauzan alamat Dusun Pongkeng RT.002 RW.001 Desa Aengbaja Raja Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5. 00,0 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maslikan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono, Br Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjaiful Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik5314