- Menyatakan Terdakwa I Riskyadi Surianto Harahap, dan Terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Riskyadi Surianto Harahap, dan Terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu.
- 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis daun ganja.
- 1 (Satu) lembar kertas Tiktak / Terador.
- Uang sebesar Rp 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah).
Putusan PN Sibuhuan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junter Sijabat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Sahrial Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II Iradad Salam Siregar Als Kindat; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik5518