- Menyatakan Terdakwa I: Ali Perkasa Alam Hasibuan alias Ali, Terdakwa II: Ardiyanshah Siregar alias Ardi, Terdakwa III: Khairul Anwar Harahap alias Anwar, Terdakwa IV: Muhammad Tahir Harahap alias Tahir, Terdakwa V: Parlan Siregar alias Parlan, Terdakwa VI: Saypul Anwar Harahap alias Lambe dan Terdakwa VII: Muhammad Ikbal Hasibuan alias Ikbal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi BB 8240 HD;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Nomor TP-PD-STR-05-19-0090142, tanggal 29 Mei 2019, Daihatsu Grand Max Pick Up 1,5 warna white ? 2019, nomor rangka MHKP3CA1JKK494183 dan nomor mesin 3SZDGU7848;
- 1 (satu) unit mobil diesel warna kuning dengan nomor polisi BM 8508 VA;
- Tandan buah kelapa sawit dengan berat 2.825 (dua ribu delapan ratus dua puluh lima) kilogram;
- 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Taft Badak warna biru tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 2684 WH atas nama Awaluddin, tipe Daihatsu F.50 RV, model JEEP 5.CHD7P warna biru, nomor mesin 168304 dan nomor rangka 917288;
- 1 (satu) lembar Ketetapan Pajak Daerah PKB Nomor Polisi B 2684 WH atas nama Awaluddin, tipe Daihatsu F.50 RV, model JEEP 5.C HD7P warna biru, nomor mesin 168304 dan nomor rangka 917288;
- 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari besi;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 28/Pid.B/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 28/Pid.B/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junter Sijabat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas Hard T., Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi Mara Sutan Siregar; dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Supandi Kusuma; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/2021/PN_Sbh.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/2021/PN_Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2021/PN Sbh
Statistik11231