- Menyatakan Terdakwa I Aan Kunaedi Alias Yoga Bin Guntur (Alm) dan Terdakwa II M. Anton Bin Jamaludin tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aan Kunaedi Alias Yoga Bin Guntur (Alm) dan Terdakwa II M. Anton Bin Jamaludin oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 47,56 gram berat netto 45,17 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratorium 43,54 gram);
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 1,40 gram, berat netto 0,004 gram (sisa setelah pemeriksaan laboratorium 1 (satu) buah pirek kaca);
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam Nopol BG 1653 LJ;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2021/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Pkb
Statistik4124