- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah perumahan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00373, Surat Ukur Nomor: 00289/Empoang Selatan/2010 atas nama Pemegang Hak Milik Haji Husain (Penggugat) dengan luas sebagaimana termuat dalam sertipikat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa dengan lebar depan kurang lebih 9,02 (sembilan koma nol dua) meter persegi, lebar belakang kurang lebih 9,33 (sembilan koma tiga puluh tiga) meter persegi dan panjang kurang lebih 9,11 (sembilan koma sebelas) meter persegi, total luas kurang lebih 84,30 (delapan puluh empat koma tiga puluh) meter persegi yang merupakan objek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara
- Sebelah Selatan
- Sebelah Timur
- Sebelah Barat
- Menyatakan Tindakan Tergugat I yang menguasai dan membangun tanah objek sengketa serta Tergugat II yang menyatakan memiliki tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa selain dari atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.976.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JENEPONTO Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Jnp | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 September 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Regina Kacaribu | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsira Halim, Br Hakim Anggota Bilden | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
Adalah milik Penggugat.
Yang merupakan bagian dari Sertipikat Hak Milik Nomor 00373, Surat Ukur Nomor: 00289/Empoang Selatan/2010, atas nama pemegang Hak Milik Haji Husain (Penggugat) dengan luas sebagaimana tercantum dalam sertipikat adalah sah milik Penggugat. |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik13216