Putusan PN JENEPONTO Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Jnp |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Regina Kacaribu |
Hakim Anggota | Hamsira Halim, Bilden |
Panitera | Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa tanah perumahan yang bersertipikat induk dengan nomor sertipikat 00373, atas nama Pemegang Hak Milik Haji Husain (Penggugat) dengan luas sebagaimana termuat dalam sertipikat dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Sofyan / Asis Baso (orang tua Tergugat II) dan H.Makkaraeng Daeng Lawa; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Amri dan H.Nuntung; - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik perumahan Penggugat;- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Lingkar. Adalah milik Penggugat. - Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa dengan lebar depan kurang lebih 9,02 (sembilan koma nol dua) meter persegi, lebar belakang kurang lebih 9,33 (sembilan koma tiga puluh tiga) meter persegi dan panjang kurang lebih 9,11 (sembilan koma sebelas) meter persegi, total luas kurang lebih 84,30 (delapan puluh empat koma tiga puluh) meter persegi yang merupakan objek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Tergugat II / Asis Baso (orang tua Tergugat II);- Sebelah Selatan : berbatasan dengan ruko milik Jamal yang dibeli dari Penggugat; - Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik H.Makkaraeng Daeng Lawa; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Lingkar. Yang merupakan bagian dari sertipikat induk dengan nomor sertipikat 00373, atas nama pemegang Hak Milik Haji Husain (Penggugat) dengan luas sebagaimana tercantum dalam sertipikat adalah sah milik Penggugat.- Menyatakan Tindakan Tergugat I yang menguasai dan membangun tanah objek sengketa serta Tergugat II yang menyatakan memiliki tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; - Menyatakan bahwa semua surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa selain dari atas nama Penggugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa tersebut secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna termasuk membongkar segala bangunan yang ada di atasnya tanpa syarat apapun, jika diperlukan dengan bantuan alat negara; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan dalam perkara ini;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.976.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Jnp
Statistik12615