- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan pembatalan Perjanjian Kerjasama No.110/PEKOLA/IX/2017 dan No. 003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017, tertanggal 18 September 2017 Tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat secara sepihak dengan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama No.110/PEKOLA/IX/2017 dan No. 003.SPJ/PKLE-LSA/IX/2017, tertanggal 18 September 2017 Tentang Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat sah dan berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp520.148.518,00 (lima ratus dua puluh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan belas rupiah) yang harus dibayarkan tunai kepada Penggugat setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah ? NIHIL ?;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.566.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Lgs |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Dede Idham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Akhmad Fakhrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 8 Rv, Pasal 132 a dan Pasal 132 b HIR / Pasal 157 dan Pasal 158 RBG, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2020/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2020/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Lgs
Statistik253113