Putusan PN MOJOKERTO Nomor 487/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 487/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati |
Hakim Anggota | Juply S. Pansariang, Mhpandu Dewanto |
Panitera | Evi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERIYONO Bin MAMORU YAMAMOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip;??? 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor seri 1946 3401 4022 7526 atas nama Heriyono;??? 1 (satu) buah tas warna coklat;??? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru dengan nomor 083193926229;dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV warna hitam dengan nomor polisi : L 3986 OJ;dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa;??? Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 487/Pid.Sus/2020/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3843 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 487/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik4510