- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Pengguat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Katolik di Gereja Katolik St. Joseph Passo Ambon tanggal 1 Mei 2003 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 136/B/2003 tanggal 8 Mei 2003 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama RIVANDI JUNARIO dan ALDEN KRISMAS ALI berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu untuk memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang serta Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN Oelamasi Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti: David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik5413