- Menyatakan Terdakwa Daud Tagi Huma, A.Md.T telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?Penipuan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Daud Tagi Huma, A.Md.T dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan Barang Bukti, berupa:
- 1 (satu) Unit mobil Avansa warna hitam metalik dengan nomor polisi DH 1471 AC.
- 1 (satu) Unit mobil Honda mobillio warna putih dengan nomor polisi DH 1711 AN. DELLY JOHANES ;
- 1 (satu) buah STNK mobil Avansa warna hitam metalik, nomor polisi DH 1471 AC dengan nama pemilik ADY FOEH.
- 1 (satu) buah STNK mobil Honda mobillio warna putih, nomor polisi DH 1711 AN dengan nama pemilik DELLYA JOHANNES.
- 1 (satu) buah foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kota Kupang ? Nusa Tenggara Timur dengan NIK : 5371044101540006 atas nama JUNARI.
- 1 (satu) buah foto copy Kartu Keluarga (KK)Kota Kupang ? Nusa Tenggara Timur dengan NIK : 53710112406150013 atas nama KARNO.
- 1 (satu) buah surat kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari WELLEM RIWU BENGU kepada DAUD TAGI HUMA yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2020.
- 1 (satu) buah surat kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari WELLEM RIWU BENGU kepada JUNARI yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2020.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN Oelamasi Nomor 1/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Made Astina Dwipayana, Br Hakim Anggota Fridwan Fina |
Panitera | Panitera Pengganti: Jaret Isnain Sungkono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada WELLEM RIWU BENGU ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik7531