Putusan PN Oelamasi Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Olm |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2020/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Seppin Leiddy Tanuab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Abednego Halomoan Purba, Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Kristen Setia Indonesia Jemaat Ebenhaezer Tuatuka pada tanggal 13 Juli 2012 dan telah tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. AK8580005194 tanggal 13 Juli 2012 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan anak laki-laki yang lahir pada tanggal 25 September 2012 dengan nama Qhian Dhelano Ayal adalah anak sah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh hari) setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu agar memperoleh Kutipan Akta Perceraian; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan anak laki-laki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang bernama Qhian Dhelano Ayal berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk memberikan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) sampai usia anak dewasa yang pembayarannya dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi paling lambat setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya; 4. Menolak gugatan Penguggat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2020/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2020/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik5213