- Menyatakan Terdakwa HENDRIK ANDI alias ENDI dan Terdakwa YESRI LAYFOI alias ESI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, turut serta melakukan tanpa hak membuat, mencoba menyerahkan, menguasai sesuatu bahan peledak sebagaimana dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENDRIK ANDI alias ENDI dan Terdakwa YESRI LAYFOI alias ESI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) botol bom ikan;
- 1 (satu) unit Handphone Merk REALME warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda Motor merk YAMAHA MIO DH 2273 GB;
- 1 (satu) lembar STNK Merk YAMAHA MIO atas nama pemilik ANGELIKE BOELAN;
- Uang tunai sebanyak Rp543.000,00 (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Rno |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Nurcahyadi Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Rizal Al Rasyid, Br Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lea Y. Odja Lanoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa HENDRIK ANDI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Rno
Statistik12731