- Menyatakan Terdakwa I ALSEMUS HENUKH alias SEMI, Terdakwa II JEFRI HENUKH alias JEMI dan Terdakwa III YONAS HENUKH alias YOS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;-----------
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;-------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:---------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong baju berwarna putih bercorak hitam memiliki tutup kepala didepan baju bertuliskan SAN FRANSISCO LEVIS R, terdapat noda darah;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) potong baju kemeja berwarna hitam bermotif merah, dalam keadaan robek pada kerah dan bagian depan baju;------------------------------
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 4/Pid.B/2021/PN Rno |
|
Nomor | 4/Pid.B/2021/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Nurcahyadi Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dimas Indra Swadana, Hakim Anggota Fikrinur Setyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyanti M. Jehalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2021/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2021/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2021/PN Rno
Statistik6027